Sumber :
- Dok. Ist
VIVA.co.id
- Pemerintah langsung merespons ultimatum yang diberikan Komisi IX DPR terkait sejumlah peraturan tentang jaminan pekerja, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) yang ditolak para buruh.
Komisi IX meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP). Dua hari batas waktu yang diberikan.
Menyikapi ultimatum itu, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengatakan, sudah meminta Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dakhiri, untuk segera merespons dewan itu.
"Itu sudah ditangani oleh Menaker. Jadi sekarang Menaker sedang mempersiapkan itu," kata Pratikno, di Istana Negara Jakarta, Selasa 7 Juli 2015.
Pratikno mengatakan, dia sudah menghubungi Menteri Hanif dan meminta berkoordinasi dengan dewan. Dia yakin, menteri sudah paham dengan permintaan itu. Selanjutnya, akan dilakukan rapat antara Komisi IX dengan Menaker.
Baca Juga :
Iuran Tapera dan JHT Dikaji untuk Digabung
Revisi itu, diberi waktu dalam waktu 2 x 24 jam untuk menyelesaikan ketiga PP tersebut. Itu adalah kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IX dengan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, pada Senin 6 Juli kemarin. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Revisi itu, diberi waktu dalam waktu 2 x 24 jam untuk menyelesaikan ketiga PP tersebut. Itu adalah kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IX dengan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, pada Senin 6 Juli kemarin. (one)