Sumber :
- Dok. Ist
VIVA.co.id
- Pemerintah langsung merespons ultimatum yang diberikan Komisi IX DPR terkait sejumlah peraturan tentang jaminan pekerja, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) yang ditolak para buruh.
Komisi IX meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP). Dua hari batas waktu yang diberikan.
Baca Juga :
RI Belum Penuhi Standar Pemberian Jaminan Sosial
Pratikno mengatakan, dia sudah menghubungi Menteri Hanif dan meminta berkoordinasi dengan dewan. Dia yakin, menteri sudah paham dengan permintaan itu. Selanjutnya, akan dilakukan rapat antara Komisi IX dengan Menaker.
"Sudah ada tindak lanjut dan koordinasi antara Menaker dan Komisi IX. Terus RDP (Rapat Dengar Pendapat) kan diselenggarakan lusa," katanya.
Sebelumnya, hasil kesimpulan dari Komisi IX DPR adalah mendesak pemerintah untuk merevisi PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang JKK, JK, PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang JP, dan PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang JHT.
Revisi itu, diberi waktu dalam waktu 2 x 24 jam untuk menyelesaikan ketiga PP tersebut. Itu adalah kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IX dengan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, pada Senin 6 Juli kemarin. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Sudah ada tindak lanjut dan koordinasi antara Menaker dan Komisi IX. Terus RDP (Rapat Dengar Pendapat) kan diselenggarakan lusa," katanya.