Menhub: Tarif Mudik Naik 50 Persen Masih Normal

Suasana arus Mudik H-2
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id -
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, mengaku sudah menetapkan batas atas tarif mudik Lebaran tahun ini. Bagi operator transportasi yang melanggar akan mendapatkan sanksi.


Namun, berapa batas tarif atas atau toleransi yang diizinkan oleh pemerintah tersebut?


"Kurang lebih, macam-macam tergantung jurusan. Rata-rata naiknya 30-50 persen," kata Jonan dalam perbincangan dengan tvOne, Rabu, 8 Juli 2015.


Dengan perkiraan tersebut, Jonan memastikan operator yang menaikkan harga sampai 50 persen masih dalam batas toleransi. Oleh karena itu, mereka tidak akan mendapatkan sanksi.


"Kalau naik 50 persen saya kira masih normal," ujar dia.

Mudik 2015, Pengguna Angkutan Jalan Turun 10 Persen

Apabila masyarakat menemukan operator yang menaikkan harga terlalu tinggi, dia mempersilakan mereka untuk melaporkannya. Kementerian Perhubungan siap memberikan sanksi bagi mereka yang terbukti melanggar yaitu membekukan izin rute.
Mobil Pemudik Terbalik Masuk Tambak


Arus Balik di Tanjung Perak Diprediksi Sampai H+30
"Boleh melapor, nanti kita jawab itu tarif batas atasnya bagaimana," tutur Jonan. (one)
Pemudik yang mengendarai sepeda motor.

Masa Lebaran 2015, Jumlah Kecelakaan Turun 21 Persen

Menurutnya, tantangan besar untuk menurunkan angka kecelakaan.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2015