Polri Kembali Panggil Novel Baswedan

Novel Baswedan
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat
VIVA.co.id -
Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri hari ini, Rabu, 8 Juli 2015, kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Novel diperiksa terkait kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004.


"Rencananya memang sesuai jadwal diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi, Agus Rianto, di Jakarta.


Secara terpisah, kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu, mengatakan bahwa kliennya berencana akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada pagi ini.
Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK


Pelapor Kasus Korupsi Jadi Tersangka, KPK Turun Tangan
"Kami akan hadir memenuhi panggilan sekitar 10.00 WIB," ujar Muji saat dikonfirmasi.

Respons Tjahjo Kumolo soal Mars dan Himne KPK Ciptaan Istri Firli

Novel Baswedan terlibat penganian terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004 lalu, yang saat itu ia baru empat hari menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bengkulu.


Atas perbuatannya, Novel ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2012 oleh penyidik Bareskrim Polri. Kasus ini sempat mencuat pada tahun 2012, namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan penghentian penyidikan. Tapi perkara itu diungkap kembali pada tahun 2015.


Kasus itu muncul saat Novel tengah menelusuri perkara dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Polri yang menjerat Inspektur Jenderal Joko Susilo. Penyidikan kasus Novel sempat dihentikan sementara. Namun kasus itu dibuka kembali setelah menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditetapkan menjadi tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya