Sumber :
- VIVA/Anwar Sadat
VIVA.co.id -
Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri hari ini, Rabu, 8 Juli 2015, kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Novel diperiksa terkait kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004.
"Rencananya memang sesuai jadwal diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi, Agus Rianto, di Jakarta.
Secara terpisah, kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu, mengatakan bahwa kliennya berencana akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada pagi ini.
"Kami akan hadir memenuhi panggilan sekitar 10.00 WIB," ujar Muji saat dikonfirmasi.
Novel Baswedan terlibat penganian terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004 lalu, yang saat itu ia baru empat hari menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bengkulu.
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.
VIVA.co.id
8 Januari 2024
Baca Juga :