Diduga Korupsi, Gubernur Bengkulu Diperiksa Polisi

Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah. Junaidi diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran honor atau gaji tim pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Junus, di Bengkulu yang mencapai Rp5,4 miliar pada tahun 2011.

PSI Buka Pendaftaran Bagi yang Ingin Maju Pilkada, Siapa Saja Bisa Ikut

"Pagi ini memang diagendakan pemeriksaan Gubernur Bengkulu," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi, Brigadir Jenderal Polisi, Ahmad Wiyagus, di Jakarta, Rabu 8 Juli 2015.

Sebelumnya, Junaidi Hamsyah diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan SK Gubernur Nomer Z.17.XXXVII tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Junus. Melalui SK itu diduga ada pembagian uang jasa, termasuk 16 persen ke kantong Gubernur dan 13 persen ke dompet Wakil Gubernur Bengkulu.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Ia disangka telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomer 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomer 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada 12 Mei 2015 lalu, Kepala Subdit V Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Muhammad Ikram mengatakan, Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.

Pendaftaran Petugas PPK Dimulai, KPU Depok Akan Rekrut 55 Orang

Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Rianto justru membantah penetapan status tersebut.

"Penyidik bilang, baru peningkatan status penyelidikan jadi penyidikan," ujar Agus pada 15 Mei 2015.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya