Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, Dahlan Iskan, mengajukan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan diajukan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang dianggap tidak sesuai prosedur.
"Iya benar. Kita sudah mengajukan gugatan permohonan praperadilan," ujar kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra saat dihubungi, Rabu 8 Juli 2015.
Dalam praperadilan yang diajukan, Dahlan menggugat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gardu Induk (GI) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.
"Tergugat kejati DKI Jakarta. Untuk informasi yang lain, nanti kita lihat saja di persidangan. Sekarang, kan, belum sidang," katanya.
Pengajuan gugatan praperadilan Dahlan Iskan dibenarkan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna menyatakan, gugatan praperadilan Dahlan Iskan sudah diterimanya Senin, 6 Juli 2015.
"Sudah diregister dengan Nomor Perkara 67/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL," ujar Made.
Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut diagendakan akan digelar pada Senin, 27 Juli 2015 mendatang. Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Lendriaty Janis.
Sebagaimana diketahui, Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan proyek pembangunan 21 Gardu Induk (GI) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Dalam proyek ini, Dahlan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Baca Juga :
Ahmad Dhani Khawatir Majelis Hakim Tidak Imbang
Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil Digelar Pekan Depan
Sidang akan dipimpin hakim tunggal.
VIVA.co.id
4 Agustus 2016
Baca Juga :