KPK: PNS Terima Parsel Langgar Undang-Undang

Juru bicara KPK Johan Budi SP
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, mengkritisi pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi yang memperbolehkan para Pegawai Negeri Sipil menerima parsel saat Lebaran.

Nasib Rasionalisasi 1 Juta PNS di Tangan Menpan RB Baru

Menurut Johan, penyelenggara negara tidak diperbolehkan menerima gratifikasi apapun karena dapat dianggap sebagai suap.

"Kalau redaksionalnya PNS boleh menerima, jelas ini imbauan yang salah. Jelas-jelas salah karena di undang-undang tidak boleh," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2015.

Sebelumnya, Yuddy Chrisnandi pernah melontarkan pernyataan yang memperbolehkan para PNS di daerah menerima bingkisan terkait Lebaran. Bingkisan tersebut boleh diterima asalkan halal dan tidak terkait jabatan penyelenggara negara tersebut.

Selain memperbolehkan PNS menerima parsel, politisi Partai Hanura itu juga sempat menuai kritikan lantaran pernyataannya yang mengizinkan PNS menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran nanti.

Namun, belakangan ia menarik ucapannya lantaran Wakil Presiden Jusuf Kalla tak memperbolehkan mobil dinas tersebut digunakan untuk mudik.

Terkait penerimaan parsel di Hari Raya Idul Fitri, Johan menyatakan KPK telah menyebarkan surat imbauan ke semua instansi mengenai larangan meminta tunjangan hari raya dan menerima gratifikasi saat hari raya.

Wagub Djarot: Gaji Tinggi Bukan Jaminan PNS Tidak Korupsi

Apabila masih ada penyelenggara negara yang menerimanya, Johan mengimbau agar yang bersangkutan melaporkannya ke KPK. "Semestinya langsung dilaporkan kepada KPK," tuturnya. (ase)

Laporan: Dianty Winda

Wagub Djarot Singgung Mental Buruk PNS DKI
Ilustrasi PNS.

Menpan RB Masih Pertimbangkan Wacana Moratorium PNS

"Nanti kami kaji dulu datanya, analisa kebutuhanya, kami analisa."

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2016