- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh hakim Sarpin Rizaldi. Kedua tersangka yaitu Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman.
"Betul, kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi, Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 10 Juli 2015.
Menurutnya, penetapan dua tersangka pejabat KY itu terkait laporannya Hakim Ketua sidang Praperadilan Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi.
"Iya, penghinaan dan pencemaran nama baik," kata dia.
Mantan Kapolda Gorontalo mengatakan, penetapan tersangka itu dari alat bukti tulisan dari tiga media, dan dari keterangan saksi ahli bahasa. Serta dari unsur pidananya juga sudah terpenuhi untuk dijadikan tersangka.
Oleh karena itu, dalam waktu pekan ini, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan kepada kedua tersangka terkait kasus pencemaran nama baik.
"Kalau tidak salah hari Senin, (13 Juli 2015), dipanggil untuk diperiksa," ujarnya.