Komisioner KY Tak Merasa Cemarkan Nama Baik Hakim Sarpin

Hakim Sarpin Rizaldi pimpin sidang pra pengadilan Budi Gunawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

VIVA.co.id - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri merasa heran dengan penetapan tersangka dirinya oleh Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh hakim Sarpin Rizaldi.

Taufiq mengatakan, pernyataannya terkait keputusan hukum yang dikeluarkan oleh hakim sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai seorang komisioner, bukan sebagai seorang pribadi.

"Tidak ada legal standing yang menyatakan hal itu bisa dianggap mencemarkan nama baik," ujar Taufiq saat dihubungi VIVA.co.id.

Paripurna DPR Sahkan Dua Anggota Baru Komisi Yudisial

Bila memakai mekanisme yang sama, Taufiq mengatakan, maka semua hakim KY yang ikut memberi pernyataan terkait putusan hukum yang dikeluarkan hakim Sarpin bisa ikut dijerat pasal pencemaran nama baik.

Taufiq mengaku belum terpikirkan untuk menyiapkan langkah apapun dalam menghadapi kemungkinan pemanggilan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim.

Saat ini, Taufiq mengatakan, ia dan para komisioner KY masih disibukkan oleh rangkaian rapat pleno terkait penerimaan hakim ad hoc. Bilapun akan dilakukan, Taufiq berharap ia bisa dipanggil setelah Hari Raya Idul Fitri.

"Nanti (pemanggilan) sehabis Lebaran saja," ujar Taufiq.

Hakim Sarpin, yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melaporkan Taufiq dan Ketua KY Suparman Marzuki ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin, 30 Maret 2015. Sarpin menganggap keduanya telah melakukan pencemaran nama baik.

Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso pada Jum'at, 10 Juli 2015, memastikan kedua komisioner KY itu telah ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti, yakni 3 pemberitan di media nasional, dinilai telah mencukupi untuk dijadikan dasar penetapan tersangka.

Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri berencana untuk memanggil kedua tersangka pada Senin, 13 Juli 2015.

"Surat panggilan sudah kita kirim. Mudah-mudahan yang bersangkutan datang," ujar Budi.

Mantan KY Ini Lolos dari KPK tapi Berurusan dengan Bareskrim
Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada

Hakim Harus Menjunjung Integritas

Bisa saja hakim mengetahui kebenaran tapi tak memutus dengan kebenaran

img_title
VIVA.co.id
11 April 2016