Eks Pejabat Papua Didakwa Korupsi Proyek PLTA Rp32,9 Miliar

Ilustrasi uang rupiah
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
Beri Kesaksian Berbelit, Dewie Yasin Limpo Ditegur Hakim
- Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan pembuatan Detail Engineering Design (DED) di Pembangkut Listri Tenaga Air (PLTA) Sungai Urumuka dan Sungai Mamberamo Tahun Anggaran 2009-2010 di Provinsi Papua.

Luhut: Dana Otsus Papua Banyak yang Tak Tepat Sasaran

Jaksa menyebut pelaksanaan pembuatan DED PLTA itu tanpa melalui proses pengadaan barang/jasa yang semestinya.
Korupsi PLTA, Pejabat Papua Divonis 5 Tahun Penjara


"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," kata Jaksa Kiki Ahmad Yani, saat membacakan surat dakwaan atas Jannes Johan Karubaba, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 13 Juli 2015.


Jaksa menuturkan, anggaran untuk pekerjaan DED PLTA sungai Urumuka dan sungai Mambermo pada TA 2009-2010 dilatarbelakangi oleh kebutuhan listrik pada Provinsi Papua dan PT Freeport, pekerjaan ini merupakan kelanjuan pekerjaan DED PLTA di Kabupaten Paniai dan DED PLTA di Kabupaten Sentani TA 2008.


Pada awal tahun 2009, Gubernur Papua saat itu, Barnabas Suebu mengarahkan supaya kegiatan DED PLTA sungai Urumuka dan sungai Mambermo dikerjakan oleh PT KPIJ yang sebagian besarnya dimiliki oleh Barnabas atau keluarganya.


Namun karena PT KPIJ tidak memiliki pengalaman maupun tenaga ahli untuk pekerjaan tersebut, Barnabas kemudian meminta Direktur Utama PT KPIJ, Lamusi Didi untuk mencari tenaga ahli untuk diajak bekerjasama.


Lamusi Didi kemudian menghubungi General Manager PT Indra Karya, Prasetijo Adi yang telah dikenalnya sejak melaksanakan pekerjaan DED PLTA di Kabupaten Sentani dan Kabupaten Paniai. Lamusi meminta PT lndra Karya untuk melanjutkan pekerjan DED PLTA Sungai Urumuka TA 2009 dan disetujui Prasetijo Adi.


Barnabas kemudian menyetujui dan mengarahkan agar PT KPIJ dan PT lndra Karya untuk bekerjasama dalam pekerjaan DED PLTA sungai Urumuka TA 2009. Namun Jannes menyampaikan pada Barnabas bahwa Dinas Pertambangan dan Energi tidak memiliki pengalaman dalam pembuatan dokumen pengadaan seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) serta Rencana Kerja dan Syarat (RKS).


"Menanggapi hal tersebut, Barnabas mengatakan dokumen pengadaan nantnya akan disusun PT lndra Karya dan teknis administrasinya dibantu oleh Lamusi Didi dari PT KPIJ. Sedangkan Distamben Provinsi Papua hanya sebagai juru bayar saja," kata Jaksa.


Jaksa menyebut perbuatan Jannes bersama dengan Barnabas Suebu dan Lamusi Didi tersebut, telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp4,805 miliar serta memperkaya orang lain antara lain Barnabas Suebu sebesar Rp550 juta, Lamusi Didi sebesar Rp2,710 miliar; Geri Wicaksono Nugroho sebesar Rp1,520 miliar; lmam Soedjono sebesar Rp450,3 juta; Prasetijo Adi sebesar Rp413,9 juta dan Philipus Waromi sebesar Rp132,080 juta.


Selain itu, dia juga didakwa telah memperkaya korporasi yaitu PT Konsultasi Pembangunan lrian Jaya (KPIJ) sebesar Rp18,066 miliar; PT lndra Karya sebesar Rp2,2 miliar dan PT Geo Ace sebesar Rp532,6 juta.


Perbuatan Jannes bersama dengan Barnabas Suebu dan Lamusi Didi tersebut, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp32.948.481.066.


Perbuatan Jannes tersebut diatur dan diancam pidana menurut pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya