Sumber :
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan pengacara senior OC Kaligis sebagai tersangka kasus pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Kaligis pun hari ini ditahan KPK.
Penetapan Kaligis sebagai tersangka didasarkan atas penyidikan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan penyidik KPK di Medan pekan lalu. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang hakim PTUN Medan, satu orang panitera dan seorang pengacara sebagai tersangka.
"Dari hasil ekspose disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan OCK," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa, 14 Juli 2015.
OC Kaligis disangka dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Atas dasar penetapan tersangka itu, Johan mengatakan penyidik KPK langsung memanggil dengan mengantarkan surat pemanggilan, dan langsung membawa Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu ke KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Sampai saat ini OCK masih menjalani proses pemeriksaan di KPK," ujar Johan.
Sebelumnya OC Kaligis mendadak mendatangi Gedung KPK sekitar pukul 15.49 WIB dengan menggunakan mobil Innova berwarna hitam. OC Kaligis terlihat seorang diri dengan kawalan sejumlah penyidik dari KPK.
Namun dia tidak berkomentar apapun dan langsung dibawa masuk ke dalam Gedung KPK. Belum ada penjelasan resmi mengenai dari pihak KPK mengenai hal ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedatangan OC Kaligis bukan merupakan upaya jemput paksa. "Dia ditangkap bukan dijemput paksa," kata seorang sumber internal KPK.
Baca Juga :
OC Kaligis Hadapi Vonis Hari Ini
Baca Juga :
KPK Didesak Jerat Bekas Anak Buah Kaligis
OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara
Sebagai guru besar, Kaligis harusnya bersih dari perilaku korup
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :