Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id -
Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, dan Komisioner KY, Taufiequrrahman Syahuri, meminta penundaan jadwal pemeriksaan penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.
"Hari ini kan kita minta (penundaan) pemeriksaan beliau untuk status sebagai tersangka," kata tim kuasa hukum mereka, Dedi J Syamsudin, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2015.
Dedi mengatakan, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan kepada dua kliennya itu pada 23 Juli 2015. Namun karena Taufiequrahman masih ada kegiatan lain, dan juga masih dalam suasana Idul Fitri, maka lebih baik dilakukan penundaan.
"Kami sudah bertemu dengan Pak Kasubdit, dan tanggapannya cukup baik. Jadi kami berharap tanggal 27 Juli 2015 besok Pak Taufieq bisa diperiksa," ujarnya.
Ia berharap permohonnya dapat dikabulkan oleh penyidik Bareskrim Polri, dan kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca Juga :
Hakim Harus Menjunjung Integritas
Baca Juga :
KY Terima Delapan Pendaftar Calon Hakim Agung
"Saya berharap mudah-mudahan hatinya terketuk, hati hakim Sarpin untuk mencabut laporannya."
Halaman Selanjutnya
"Saya berharap mudah-mudahan hatinya terketuk, hati hakim Sarpin untuk mencabut laporannya."