Sumber :
- VIVA.co.id/ Dianty Winda
VIVA.co.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, mengatakan bahwa pada Idul Fitri kali ini pemerintah memberikan pengurangan masa hukuman penjara (remisi) kepada 53.800 dari total 180.000 narapidana di Tanah Air.
"Lebaran itu kan hari baik, bulan baik, maaf memaaafkan. Jadi ada namanya remisi khusus untuk Idul Fitri. Jumlahnya semua 53.800 dari 180.000 napi," kata Menteri Yasonna saat bersilaturahmi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jakarta, Jumat 17 Juli 2015.
Menurut Yasonna, dari jumlah itu ada pula narapidana kasus korupsi hingga terorisme. Namun dia tidak tahu pasti masing-masing jumlahnya.
Baca Juga :
577 Narapidana Anak Dapat Remisi
"Pokoknya yang sudah dikasih remisi harus ada ketentuannya. Kalau sudah ada ketentuannya pasti kita kasih. Kalau tidak penuhi syarat, tidak kita kasih. Siapa pun itu," kata dia.
Jika narapidana korupsi sudah diberi izin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kata Yasonna, Kementerian Hukum dan HAM juga akan memberikan remisi kepada koruptor. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Jika narapidana korupsi sudah diberi izin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kata Yasonna, Kementerian Hukum dan HAM juga akan memberikan remisi kepada koruptor. (ren)