Sumber :
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id
- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, saat ini masih mencari arsip peraturan daerah (Perda) yang menyatakan hanya kelompok Gereja Injili di Indonesia (GIDI) yang boleh membangun tempat ibadah di wilayah Kabupaten Tolikara, Papua. Dia mengatakan, Perda tersebut merupakan produk pemerintahan yang lama.
Baca Juga :
Pemerintah Diminta Tak Diskriminasi Umat Islam
Bupati Tolikara yang saat ini menjabat juga tidak mengetahui di mana arsip Perda tersebut.
"DPRD enggak tahu menahu. Bupatinya juga enggak tahu menahu. Hanya bupati mengatakan itu bukan usulan Pemda. Tapi yang mengusulkan itu katanya gereja," ujarnya ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2015.
Mendagri sudah memerintahkan agar tim kecil mencari arsip Perda tersebut. Jika sudah didapatkan, maka akan segera dirapatkan di DPRD dan Kemendagri akan mengkaji perda itu. Jika Perda itu bertentangan dengan Undang-Undang, maka Kementerian Dalam Negeri akan mencabut Perda itu.
"Kalau Perda yang bertentangan dengan UU dan kebhinekaan ya bisa Mendagri batalkan, prinsipnya itu."
Dia menambahkan, jika Perda itu tak ada persetujuan dari Mendagri, maka otomatis tidak berlaku.
(mus)
Halaman Selanjutnya
Mendagri sudah memerintahkan agar tim kecil mencari arsip Perda tersebut. Jika sudah didapatkan, maka akan segera dirapatkan di DPRD dan Kemendagri akan mengkaji perda itu. Jika Perda itu bertentangan dengan Undang-Undang, maka Kementerian Dalam Negeri akan mencabut Perda itu.