Dua Eks Pejabat BP Migas Tersangka TPPI Segera Diperiksa

Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id
- Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Besok 28 Juli 2015 menjadwalkan pemeriksaan kepada mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono (DH) dan mantan kepala BP Migas, Raden Priyono (RP).

Keduanya merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang melibatkan PT. Trans-Pacific Pethrochemical Indotama (TPPI), dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigadir Jenderal Polisi Victor Edi Simanjuntak, pemeriksaan kepada dua pejabat SKK Migas itu termasuk untuk mengklarifikasi keterangan tersangka Honggo Wendratmo (HW) yang sudah diperiksa di Singapura.

"Besok kami periksa keduanya, dan pemeriksaan terakhir," ujar Victor, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin 27 Juli 2015.
Usai Diperiksa Polisi, Sekjen Kemenkeu Irit Bicara

Jenderal bintang satu itu menuturkan, dalam waktu dekat ini tidak menutup kemungkinan berkas tersangka akan segera diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus TPPI Bareskrim Periksa Pejabat Kementerian Keuangan

"Ya minggu ini tahap satu ke Kejaksaan, atau paling lambat minggu depan," katanya.
Selidiki Kasus TPPI, Polri Bidik Tersangka Lain

Dalam kasus ini, penyidik kepolisian telah melakukan pemeriksaan kepada mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Selain itu, penyidik Barerskrim telah menetapkan pendiri PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratmo, dan dua pejabata BP Migas (kini SKK Migas), Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono (DH), dan mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono.

Ketiganya diduga telah merugikan negara hingga Rp2 triliun. Bahkan saat ini pihak kepolisian telah melakukan pemblokiran rekening kepada tiga tersangka, termasuk mencegah ke luar negeri. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya