Sumber :
- VIVA/Satria Lubis
VIVA.co.id
- Usai ditetapkan sebagai tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, rumah dinas Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho yang berada di Jalan Sudirman No. 41 Kota Medan, Sumatera Utara terlihat sepi.
Pantauan
VIVA.co.id
, Selasa, 28 Juli 2015, tidak ada aktivitas berarti di rumah dinas sang gubernur. Hanya tampak sejumlah petugas Polisi Pamong Praja yang berjaga-jaga di pos pengamanan.
Baca Juga :
Gatot Pujo Salahkan OC Kaligis Soal Suap di PTUN
Baca Juga :
Dua Hakim PTUN Medan Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Baca Juga :
Hakim Ketua PTUN Medan Dihukum 2 Tahun Penjara
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho ditetapkan tersangka bersama istri mudanya Evy Susanti dalam kasus dugaan suap tiga majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho ditetapkan tersangka bersama istri mudanya Evy Susanti dalam kasus dugaan suap tiga majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.