Diduga 18 Kementerian 'Main' Uang di Pelabuhan Tanjung Priok

Pelabuhan peti kemas Tanjung Priok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
- Penyidik kriminal khusus Polda Metro Jaya membidik 18 kementerian yang diduga terlibat dalam dugaan kasus bongkar muat peti kemas atau
dwelling time
di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

 

"Kami sedang mendalami kasus yang ada di pelabuhan, dan ada 18 Kementerian yang akan kita dalami" ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Mudjiono, Kamis, 30 Juli 2015.
Pemerintah Hapus Puluhan Aturan Tekan Dwelling Time


Denda Kontainer Rp5 Juta, Rizal Ramli: Pelindo II Menolak
Menurut Mudjiono, kasus ini memang diperkirakan akan berkembang hingga ke 18 kementerian mengingat, Pelabuhan Tanjung Priok pusat dari kegiatan bongkar muat peti kemas utama di Jakarta.

Dua Tersangka Kasus Dwelling Time Segera Disidang

Selain itu, diperkirakan, jumlah tersangka dalam kasus ini akan terus bertambah. Karena dari pemeriksaan para tersangka, akan dikembangkan dan kemungkinan diperoleh tersangka lain.


"Dari hasil pemeriksaan saya yakin ada penambahan tersangka, namun demikian selaku penyidik tentunya profesional, minimal dua alat bukti baru kita bisa tetapkan tersangka" katanya.


Ketika ditanya Kementerian mana saya yang diduga terlibat kasus ini, Mudjiono mengatakan semua Kementerian yang terkait dengan Dwelling time dan ekspor Impor di pelabuhan ada kemungkinan keterlibatan.


Sementara, untuk peran masing-masing tersangka yang sudah ditahan oleh Polda Metro Jaya, Mudjiono mengaku itu masih dalam tahap penyidikan, dan masih di kembangkan.


"Untuk hal-hal teknis seperti itu belum bisa disampaikan, karena masih dikembangkan" katanya.


Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya diketahui menggeledah kantor Kementerian Perdagangan, terkait kasus dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. Di kantor itu, penyidik menyita uang tunai pecahan dollar Amerika dan dollar Singapura dengan nilai ribuan dollar.


"Kami tidak sampai di sini, kami akan ketempat lain (kementerian lain)" ujar Mudjiono.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya