Sumber :
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Ketua Umum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai mengatakan kasus pelanggaran HAM Berat, korupsi, dan kekerasan anak mendominasi laporan yang diterima LPSK di semester pertama tahun 2015.
Dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2015, LPSK menerima laporan total hingga 755 permohonan. Sebanyak 544 laporan dari kasus pelanggaran HAM Berat, 52 kasus korupsi, 37 kasus kekerasan seksual pada anak, 10 laporan tindak pidana pedaganagan orang (TPPO) dan dua laporan kasus narkotika serta satu laporan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga :
Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan
Baca Juga :
Wamenhan Rusia Ditangkap Atas Dugaan Korupsi
LPSK juga memberikan perlindungan terhadap saksi yang berstatus sebagai
whistle blower
kepada empat orang dan delapan orang
juctice collaborator.
"Sesuai intruksi presiden, tahun ini LPSK mendapat mandat tambahan yakni sebagai instansi pelaksana peningkatan efektivitas
whistleblowing system
, yang bertujuan mendorong pengungkapan atau penyalahgunaan kewenangan di kalangan lingkungan Kementerian atau lembaga," ujarnya.
LPSK adalah lembaga negara non kementerian yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak hak lain kepada Saksi dan Korban yang diatus dalam UU No 13 Tahun 2006.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
LPSK juga memberikan perlindungan terhadap saksi yang berstatus sebagai