Sumber :
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Ketua Umum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai mengatakan kasus pelanggaran HAM Berat, korupsi, dan kekerasan anak mendominasi laporan yang diterima LPSK di semester pertama tahun 2015.
Dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2015, LPSK menerima laporan total hingga 755 permohonan. Sebanyak 544 laporan dari kasus pelanggaran HAM Berat, 52 kasus korupsi, 37 kasus kekerasan seksual pada anak, 10 laporan tindak pidana pedaganagan orang (TPPO) dan dua laporan kasus narkotika serta satu laporan tindak pidana pencucian uang.
"Sisanya sebanyak 109 laporan berasal dari tindak pidana umum," kata Abdul di Jakarta, Kamis 30 Juli 2015.
Selain pengaduan, pada semester I ini LPSK juga telah memberikan perlindungan bagi 293 orang dari berbagai kasus. Di antaranya kasus korupsi sebanyak 76 orang, TPPO 88 orang, penganiayaan 57 orang, kekerasan seksual 24 orang, penggelapan pajak satu orang dan tindak pidana lainnya 47 orang.
LPSK juga memberikan perlindungan terhadap saksi yang berstatus sebagai
whistle blower
kepada empat orang dan delapan orang
juctice collaborator.
Baca Juga :
Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan
Baca Juga :
Wamenhan Rusia Ditangkap Atas Dugaan Korupsi
Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi
Diskusi Bersama KPK, Ketua DPRD Jambi, Edi Purwanto : Kami Siap Berantas Korupsi
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :