Sumber :
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
- Setelah menjalani pemeriksaan panjang selama lebih dari 10 jam tim penyidik direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. AKhinyar, Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri non aktif, Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bongkar muat peti kemas atau
Dwelling Time
di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Proses pemeriksaan selama lebih dari 12 jam, hari ini pada 23.30 WIB, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan berinisial PP resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis malam 30 Juli 2015.
Partogi ditetapkan sebagai tersangak mengacu kepada pengumpulan lebih dari dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang didapatkan penyidik selama penyelidikan dan pemeriksaan.
"Penetapan ini dilakukan mengacu kepada sinkronisasi pengumpulan alat bukti yang disita saat digeledah dan juga ada aliran dana masuk kedalam rekening atas nama PP," kata Iqbal.
Baca Juga :
Menguak Persoalan Utama Logistik Nasional
Sebelumnya, Tim Satuan Gabungan Khusus yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu MU, M dan IM (masih di luar negeri dan akan segera didatangkan).
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Tim Satuan Gabungan Khusus yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu MU, M dan IM (masih di luar negeri dan akan segera didatangkan).