Sumber :
- Antara/ Irsan Mulyadi
VIVA.co.id
- Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi pada Rabu, 5 Agustus 2015. Erry diperiksa untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Sumatera Utara pada tahun anggaran 2011-2013.
"Tentu ada saksi lain. Tapi yang sudah disampaikan ke Puspenkum itu Wagub Sumut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung pada Selasa malam, 4 Agustus 2015.
Baca Juga :
Kejagung Selidiki Kontrak Lahan Hotel Indonesia
Keempatnya dimintai keterangan sebagai saksi terkait penggunaan dana bantuan hibah dan dana bansos di Provinsi Sumatera Utara.
“Jadi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing saja. Masih sifatnya memberikan keterangan saja,” ujar Hasban Ritonga usai menjalani pemeriksaan pada Senin malam, 3 Agustus 2015.
Penelusuran kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial bermula dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap APBD Sumatera Utara tahun 2012 dan 2013. BPK menemukan kejanggalan berupa anggaran sebesar Rp98,3 miliar yang pertanggungjawabannya tidak lengkap. Alokasi dana tersbeut juga terindikasi merugikan negara sebesar Rp6,5 miliar.
Adapun di tahun 2013, kejanggalan lain juga ditemukan BPK berupa penyaluran bantuan sosial senilai Rp380,4 miliar yang dianggap melanggar peraturan. Anggaran lain yang tak juga dipertanggungjawabkan adalah uang sebesar Rp75,1 miliar. Dana tersebut kebanyakan mengalir ke 1.490 lembaga seperti masjid, pesantren, gereja dan lembaga lain.
Halaman Selanjutnya
“Jadi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing saja. Masih sifatnya memberikan keterangan saja,” ujar Hasban Ritonga usai menjalani pemeriksaan pada Senin malam, 3 Agustus 2015.