Gus Sholah: Produk Muktamar NU Cacat Hukum

Gus Sholah
Sumber :
  • satu jam lebih dekat-tvOne
VIVA.co.id - KH Salahuddin Wahid atau Gus Solah menegaskan bahwa Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama (NU) adalah cacat hukum, termasuk semua produk keputusan yang dihasilkan. ‎
NU: Potensi Konflik Tanjungbalai Sudah Lama, Telat Dicegah

"Dari awal proses Muktamar ini sudah bermasalah, orang dipaksa mengisi daftar calon anggota ahwa (ahlul halli wal aqdi atau musyawarah para kiai senior). Kalau tidak, tidak diberikan id (kartu tanda peserta) peserta dan tidak boleh daftar," kata Gus Solah saat menerima ratusan peserta Muktamar yang datang ke Pesantren Tebuireng dan meninggalkan Muktamar NU Alun-alun Jombang, Jawa Timur, Rabu ‎malam, 5 Agustus 2015.
Kisah Santri Surabaya Melawan Penjajah lewat Lagu

Ditambahkan, juga ada penekanan saat di puncak penentuan ahwa. Sidang pleno menyatakan bahwa ahwa berlaku mulai Muktamar ke-33 dan sudah masuk ke dalam AD/ART. 
Guyonan Gus Solah Saat Dibesuk Mensos Khofifah

Dikatakan, proses pemilihan anggota Ahwa dengan melakukan pendaftaran calon anggota ahwa oleh para peserta Muktamar, bukan oleh panitia. Tiba-tiba diumumkan sembilan nama. "Mohon maaf, saya tidak menolak tokoh-tokoh itu. Yang saya tolak adalah prosesnya.”

"Berarti kalau ahwa cacat hukum, maka Rais Am yang dihasilkan pun cacat hukum. Karena calon ketua umum harus mendapatkan persetujuan Rais Aam, otomatis produknya juga cacat hukum," ujar Gus Solah. 

Pertemuan di Pesantren Tebuireng itu menyepakati keputusan dengan melakukan penolakan terhadap Muktamar ke-33 NU Jombang dengan semua hasilnya.

Berdasarkan pantauan VIVA.co.id, di gedung KH Yusuf Hasyim Kompleks Pesantren Tebuireng, terus berjalan registrasi muktamirin yang telah meninggalkan Muktamar NU di Alun-alun Jombang. 

Registrasi itu, selain untuk mendaftar para muktamirin yang pindah dari Alun-alun ke Pesantren itu, juga untuk menyusun draf yang akan dipakai keperluan hukum (menggugat) Pengurus Besar NU ke Pengadilan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya