KPU Yakin Masa Ekstra Pendaftaran Pilkada Nol Gugatan

Komisioner KPU.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir

VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum yakin perpanjangan pendaftaran kali kedua bagi kandidat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) khusus di tujuh wilayah, yang selama ini hanya punya calon kandidat tunggal, tidak akan menuai gugatan.

Ketua KPU: Ahok Siap-siap Kena Sanksi Bawaslu

KPU percaya diri hingga luput membahas hal itu dalam pleno sebelum memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, Husni yakin, rekomendasi Bawaslu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Tidak ada dan belum ada ke sana," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di Gedung KPU, Jumat 7 Agustus 2015.

Meski begitu, KPU mengakui perpanjangan pendaftaran kedua yang berlangsung 9-11 Agustus 2015 rawan menuai gugatan. 
 
"Yang diatur kuat aja digugat apa lagi begitu," kata Husni menambahkan.

Sebelumnya, KPU kembali memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah bagi tujuh daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal. Langkah itu dilakukan merujuk pada rekomendasi Bawaslu yang dikeluarkan melalui surat Nomor 0213/Bawaslu/VIII/2015 tertanggal 5 Agustus 2015.

Rekomendasi Bawaslu muncul setelah sebelumnya Presiden Joko Widodo menolak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada.

Tambahan masa pendaftaran calon kepala daerah bagi tujuh daerah itu akan dibuka pada 9-11 Agustus mendatang. Tujuh daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kota Surabaya, Kota Samarinda, Kota Mataram, dan Kabupaten Timor Tengah Utara. (ren)



Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Mendagri Tolak Jadi Ketua Pansel KPU

Alasannya agar nantinya pansel lebih bisa diterima masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016