Gagal Verifikasi, Paslon Diberi Tambahan Waktu

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membuka kembali pendaftaran bagi pasangan calon (paslon) yang tak lolos verifikasi. Langkah itu diambil jika tak memenuhi persyaratan minimal dua paslon.

Mendagri Tolak Jadi Ketua Pansel KPU

"Mereka bisa mendaftar lagi setelah penetapan pasangan calon pada tanggal 24 Agustus 2015," kata komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada VIVA.co.id, Senin, 10 Agustus 2015.

Hal itu merujuk pada pasal 49 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal itu mengatur tentang tahap verifikasi pada ayat 1 dan 2.

Ketua KPU: Ahok Siap-siap Kena Sanksi Bawaslu

"Penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan paling lama 7 hari sejak penutupan pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur," demikian bunyi ayat (2) dari pasal 49 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

Sementara, dalam ayat 4 dan 5 pasal 49 mengatur tentang pembukaan pendaftaran baru yang diperuntukkan bagi pasangan calon yang tidak lolos verifikasi.

Pencalonan Pilkada Segera Dimulai, 5 PKPU Belum Disahkan

"Apabila hasil penelitian sebagaimana dimaksud ayat (3) dinyatakan tidak memenuhi syarat, Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau pasangan calon perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan pencalonan paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Provinsi," demikian isi ayat 4 pasal 49.

Adapun bunyi pasal 5 adalah mengatur tentang waktu pendaftaran bagi pasangan calon yang gagal tahap verifikasi pertama.

"Dalam hal pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang diajukan Partai Politik atau gabungan Partai Politik berhalangan tetap sampai denganĀ  tahap penelitian kelengkapan persyaratan, Partai Politik atau gabungan Partai Politik diberi kesempatan untuk mengajukan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Provinsi diterima."

Pendaftaran tahap kedua kembali dibuka sejak 9-11 Agustus 2015. Itu dilakukan di tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Tujuh daerah itu adalah Kota Surabaya, Kota Samarinda, Kota Mataram, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Kabupaten Tasikmalaya.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya