Kapolri Tegur Kapolres yang Tak Paham Undang-undang Pilkada

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jenderal Badrodin Haiti, mengumpulkan seluruh kepala Polda dan Polres se-Indonesia di Jakarta pada Selasa, 11 Agustus 2015.
Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?

Kepala Polri memerintahkan kepada para kepala satuan wilayah Kepolisian itu agar tak main-main dalam kegiatan pengamanan penyelenggaraan pilkada serentak di 269 kota/kabupaten se-Indonesia pada 9 Desember. Potensi kerawanan atau gangguan keamanan sekecil apa pun harus diantisipasi sedini mungkin dan tak boleh diabaikan.
50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK

Dalam acara itu, Kepala Polri mengecek secara acak pengetahuan para kepala Polda dan Polres tentang regulasi seputar pilkada, mulai Undang-Undang tentang Pilkada hingga peraturan-peraturan teknis yang dibuat lembaga penyelenggara pemilu.
TNI-Polri Maju Pilkada Diusulkan Cukup Ajukan Cuti

Dia mengajukan pertanyaan tentang Undang-Undang Pilkada kepada Kepala Polres Manggarai Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abas. "Saya tanya, kalau mengumumkan hasil quick count (hitung cepat perolehan suara pilkada) pada hari yang sama itu masuk dalam pidana atau tidak.” 

“Saya tanya lagi, kalau money politic (praktik politik uang) itu bisa pidana atau tidak. Siapa yang bisa (para kepala Polda dan Polres), angkat tangan.”

Tapi Kepala Polres Manggarai Barat itu tidak menjawab pertanyaan tersebut. Kepala Polri kecewa. "Ini belum baca Undang-undang Pilkada," katanya.

Badrodin menduga masih banyak anggota Polri yang tidak memahami betul regulasi seputar pilkada. Padahal itu adalah pengetahuan wajib dikuasai seluruh polisi sebagai aparat penegak hukum.

"Bagaimana kita menegakan hukum kalau tidak tahu deliknya. Jangan hanya kayak komandan ini, tidak mau tahu masalah kecil. Padahal ini masalah teknis," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya