LIPI: Implementasi Jaminan Sosial Perlu Perbaikan

Kantor Pusat BPJS Kesehatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Polemik halal haram Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan justru membuat masyarakat teralihkan dari implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diadakan oleh BPJS.

BPJS Kesehatan Syariah, Bagaimana Skemanya?

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melihat SJSN yang sebenarnya bertujuan menjamin terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, ternyata masih belum terlaksana dengan baik.

Baca juga:
LIPI memandang implementasi SJSN masih memerlukan banyak perbaikan signifikan. Padahal SJSN adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.

"Dari sisi suplai, masih kurang sosialisasi lebih rinci kepada masyarakat, apalagi di daerah persoalan sosialisasi ini sangat kurang. Kita yang tinggal di perkotaan saja, konsep asuransi itu belum menjadi bagian yang penting. Padahal kalau di negara lain asuransi itu penting," kata Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi LIPI, Teddy Lesmana, di kantor LIPI, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa 11 Agustus 2015.

Seperti yang disinggung di atas, implementasi jaminan sosial ini memerlukan perbaikan signifikan, salah satunya terkait infrastruktur. Masyarakat di daerah misalnya seperti tidak percaya dengan fasilitas seperti Puskesmas di daerahnya, sehingga langsung menuju rumah sakit besar.

"Penelitian kita, seringkali masyarakat di daerah itu inginnya langsung ke tahap lanjut atau rumah sakit besar, padahal ada tingkat pertama (Puskesmas) yang mungkin bisa langsung ke situ dulu. Jadi ada masyarakat yang langsung ke rumah sakit provinsi. Jadi ada yang tidak tertampung, karena fasilitas di rumah sakit itu terbatas, sementara yang datang dari mana-mana," ujar Teddy.

Sementara itu, Peneliti Pusat Kependudukan LIPI, Sri Sunarti Purwaningsih dalam risetnya menemukan bahwa skema yang dijalankan BPJS masih menghadapi persoalan bagi pekerja sektor informal. misalnya seperti keterjangkauan dalam pembiayaan premi.

"Skema BPJS mengharuskan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dikategorikan sebagai peserta mandiri yang wajib untuk membayar sendiri iuran atau premi yang besarnya sesuai dengan kemampuan masing-masing," ujar Sri.

OJK: BPJS Kesehatan Hanya Belum Syariah
Sidang komisi bahtsul masail di Muktamar NU

NU: BPJS Kesehatan Tak Haram, Bahkan Bermanfaat

NU lebih mengedepankan keadilan dan kemanfaatan.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2015