Fatwa Haram BPJS, Jokowi Minta Menkes Temui MUI

Kantor Pusat BPJS Kesehatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Kesehatan dan kepala BPJS Kesehatan melakukan dialog dengan Majelis Ulama Indonesia untuk membahas soal BPJS Kesehatam yang mendapat fatwa haram.

"Meminta klarifikasi dua hari lalu (statemen MUI soal BLJS Kesehatan haram)," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 31 Juli 2015.

Menkes dan Kepala BPJS Kesehatan sudah melakukan dialog itu. Namun belum tuntas. Dialog akan kembali dilanjutkan setelah muktamar Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.

"Kita masih menunggu dialog, setelah itu menteri kesehatan dan kepala BPJS akan lapor ke presiden," kata dia.

Andi yakin jika dialog itu selesai dilakukan, akan ada titik temu di mana poin-poin yang diungkap dalam kajian MUI akan disampaikan dan dipelajari.

"Apakah memang harus ada modifikasi atau memang sudah cukup sistem itu," kata dia.

Iuran BPJS Naik, DPR Belum Beri Persetujuan

BPJS Riba?

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah meminta pemerintah menjelaskan detail praktik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada masyarakat. Hal itu menyusul fatwa haram MUI yang menilai bahwa BPJS Kesehatan tidak sesuai prinsip syariah.

Ketua MUI Jawa Tengah, Ahmad Daroji mengatakan, selama ini pemerintah dipandang masih belum menjelaskan detail terkait beberapa hal penting yang menyangkut program jaminan kesehatan masyarakat itu. Kejelasan itu salah satunya menyangkut uang kepesertaan.

"Dalam BPJS yang kita tahu ini, uang kepesertaannya tidak ada kejelasan dan pemerintah harus nomboki. Tapi pemerintah harus beri kejelasan bahwa uang itu digunakan untuk apa," kata Ahmad di Semarang, Jumat 31 Juli 2015.

Sosialisasi dan penjelasan menyeluruh BPJS Kesehatan kepada rakyat, lanjut Ahmad, sangat penting mengingat rakyat Indonesia mayoritas beragama Islam. Itu untuk menghindari adanya tafsir hukum yang melarang.

Fatwa BPJS Kesehatan itu baru hasil rekomendasi dari Istimaq Komisi Fatwa MUI se-Indonesia yang berlangsung di Tegal bulan Mei lalu. Rekomendasi  tentang fatwa haram BPJS Kesehatan, karena melihat BPJS tidak sesuai prinsip syariah.

"Kalau tidak ada penjelasan, maka bisa disebut 'gharar' (menipu) atau bisa dianggap untung-untungan. Ada orang diuntungkan dan tidak karena kebijakan di BPJS itu. Ada unsur riba juga karena uang yang dikumpulkan itu bisa ada bunganya."

Dalam waktu dekat, pihaknya akan berkonsultasi dengan pemerintah untuk membahas fatwa haram BPJS Kesehatan. Salah satunya usulan penyerahan uang BPJS Kesehatan kepada Bank Syariah agar akadnya jelas.

"Kita akan konsultasikan khususnya membahas keraguan layanan BPJS," katanya.

Paska munculnya fatwa haram BPJS Kesehatan ini, MUI mendorong pemerintah memperbaiki sistem jaminan kesehatan bagi masyarakat. Pihaknya menilai, jaminan kesehatan konvensional kurang tepat diterapkan bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim.

"Ini harus ada perbaikan, apalagi pemberian BPJS Kesehatan ini dalam masa darurat," kata dia.

Tujuh BUMN Belum Daftar BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Rini
Anggota DPD RI Fahira Idris

Iuran BPJS Naik, DPD RI: Rakyat Belum Nyaman

BPJS Kesehatan diminta meningkatkan standar pelayanannya

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2016