- Antara/Irsan Mulyadi
VIVA.co.id - Aktivitas pencurian ikan di perairan Indonesia oleh asing ternyata belum mereda. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam sudah menangkap 15 hanya dalam kurun waktu lima bulan.
Terbaru, Sabtu 1 Agustus lalu. Sebanyak enam kapal asing berbendera Vietnam berhasil ditangkap sekaligus.
Baca Juga:
"Kapal tersebut ditahan bersama 43 orang anak buah kapalnya. Mereka memasuki perairan Indonesia, dan didapati sedang mencuri Ikan," ujar Kepala PSDKP Batam, Akhmadon, Selasa, 11 Agustus 2015.
Baca Juga:
Saat ini kelima belas kapal tersebut sudah dilabuhkan di Pangkalan PSDKP di Pulau Setokok Jembatan II Barelang Batam.
Baca Juga:
Mereka disangkakan telah melanggar pasal 92 jo pasal 26 ayat 1, pasal 93 jo pasal 27 ayat 2, dan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 dan UU No 45 tentang Perikanan.
"Selanjutnya kita akan ajukan untuk diproses hukum," kata Akhmadon.
(mus)