Gatot Mengelak Diperiksa, Penyidik Kejagung Geram

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id
Kepala Kejaksaan Jatim Diungkit-ungkit Korupsi Bansos Sumut
- Kejaksaan Agung menyatakan jadwal pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara non aktif, Gatot Pujo Nugroho, menjadi kewenangan penuh penyidik khusus Kejaksaan Agung. Hal itu disampaikan pihak Kejagung menanggapi pernyataan kuasa hukum Gatot, Razman Arief Nasution yang meminta agar penyidik Kejagung menunda pemeriksaan Gatot yang hanya bersedia diperiksa pada Selasa pekan depan (18/8).

Penyuap Gubernur Gatot Gugat KPK di Praperadilan

“Yang menentukan (jadwal pemeriksaan), kan, Jaksa. Tidak bisa seenaknya seperti itu. Jaksa saya sedang menuju ke KPK,” ujar Jaksa Agung Muda pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Widyo Pramono saat dihubungi pada Kamis, 18 Agustus 2015.
Wagub Sumut Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Bansos


Widyo menyatakan, pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara non aktif itu dilakukan agar penanganan perkara dugaan korupsi bansos tersebut dapat segera diselesaikan. Jadi, lanjut  Widyo, keputusan pemeriksaan tetap dilangsungkan atau akan ditunda menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung, bukan kewenangan saksi atau kuasa hukum.


Sampai saat ini penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan informasi dan bukti terkait kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial. Beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga telah diperiksa, di antaranya Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi, Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga, mantan Sekda Sumut Nurdin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Sumut Baharudin Siagian dan Asisten Pemerintahan Sumut Silain Hadiloan dan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis.


Kasus dugaan penyelewengan dana bansos tahun anggaran 2011-2013 bermula dari tertangkapnya hakim dan panitera PTUN Medan oleh KPK. Dugaan suap yang diduga dilakukan Pemprov Sumatera Utara itu dilakukan untuk memuluskan perkaranya di PTUN Medan. Gugatan yang diajukan Tim Hukum Pemprov sumatera Utara itu dilakukan terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2014 terkait dana bansos yang bersumber dari temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).


Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sekitar Rp 98 miliar dana bansos yang belum dipertanggungjawabkan Pemda Sumut. Setelah diverifikasi, dana yang belum dipertanggungjawabkan ternyata berjumlah Rp 43,718 miliar.


 


 




 



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya