Sumber :
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id
- Kejaksaan Agung menyatakan jadwal pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara non aktif, Gatot Pujo Nugroho, menjadi kewenangan penuh penyidik khusus Kejaksaan Agung. Hal itu disampaikan pihak Kejagung menanggapi pernyataan kuasa hukum Gatot, Razman Arief Nasution yang meminta agar penyidik Kejagung menunda pemeriksaan Gatot yang hanya bersedia diperiksa pada Selasa pekan depan (18/8).
“Yang menentukan (jadwal pemeriksaan), kan, Jaksa. Tidak bisa seenaknya seperti itu. Jaksa saya sedang menuju ke KPK,” ujar Jaksa Agung Muda pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Widyo Pramono saat dihubungi pada Kamis, 18 Agustus 2015.
Baca Juga :
Empat Kinerja Buruk Jaksa Agung Berantas Korupsi
Baca Juga :
Mengapa Direktur Penyidikan Kejagung Dimutasi?
Kasus dugaan penyelewengan dana bansos tahun anggaran 2011-2013 bermula dari tertangkapnya hakim dan panitera PTUN Medan oleh KPK. Dugaan suap yang diduga dilakukan Pemprov Sumatera Utara itu dilakukan untuk memuluskan perkaranya di PTUN Medan. Gugatan yang diajukan Tim Hukum Pemprov sumatera Utara itu dilakukan terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2014 terkait dana bansos yang bersumber dari temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sekitar Rp 98 miliar dana bansos yang belum dipertanggungjawabkan Pemda Sumut. Setelah diverifikasi, dana yang belum dipertanggungjawabkan ternyata berjumlah Rp 43,718 miliar.
Halaman Selanjutnya
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sekitar Rp 98 miliar dana bansos yang belum dipertanggungjawabkan Pemda Sumut. Setelah diverifikasi, dana yang belum dipertanggungjawabkan ternyata berjumlah Rp 43,718 miliar.