KPK Belum Pastikan Tahan Tersangka Suap DPRD Sumut

Gatot Diperiksa Penyidik Kejagung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Terbukti Bersalah, Gatot Pujo Minta Maaf ke Warga Sumut
- Komisi Pemberantasan Korupsi belum memastikan akan melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan APBD dan hak Interpelasi.

Gatot Pujo Nugroho Divonis Tiga Tahun Penjara

Mereka antara lain Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Saleh Bangun,  Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Chaidir Ritonga,  Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Kamaludin Harahap, Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri serta Ketua DPRD Sumut Periode 2014-2019, Ajib Shah.
Gatot Pujo Nugroho Pasrah Hadapi Vonis Hakim


Kelimanya menjalani pemeriksaan penyidik KPK dalam kapasitas sebagai tersangka.


"Itu kan nanti penyidik yang menindaklanjuti," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, dalam pesan singkatnya, Selasa, 10 November 2015.


Terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat menerima suap, Zul menyebut KPK masih terus melakukan pendalaman.


Menurut Zul, KPK tidak bisa sembarangan menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka. Meskipun sudah ada pengakuan bahwa yang bersangkutan menerima uang.


"Ya kita tidak sesederhana itu. Orang yang menerima itu tahu ngga dari dana yang bermasalah. Yang lain-lain ini menerima. Mungkin tidak diketahui, jadi hanya mengembalikan," ujar dia.


KPK telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka karena diduga telah memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 terkait beberapa hal, yaitu persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.


Sebagai pihak pemberi suap, Gatot diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sementara untuk pihak yang diduga sebagai penerima suap, KPK menetapkan 5 orang tersangka dari pihak DPRD Sumut.


Mereka antara lain Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Chaidir Ritonga; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Kamaludin Harahap; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri serta Ketua DPRD Sumut Periode 2014-2019, Ajib Shah.


Kelima orang tersebut disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya