Ini Syarat Mendapatkan Bintang Jasa dari Presiden

Presiden Jokowi memberikan tanda kehormatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo telah memberikan penghargaan bintang tanda jasa kehormatan kepada sejumlah tokoh dan mantan pejabat negara. Di antaranya, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Sutanto dan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko. 

Jokowi Beber 'Mantra' RI di Forum Ekonomi Islam Dunia

Dari sekian banyak tokoh dan mantan pejabat negara yang menerima penghargaan tanda jasa, terdapat beberapa nama politisi yang turut mendapatkan gelar kehormatan itu. Seperti, politisi senior PDIP Sabam Sirait dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Menurut Sekretaris Militer Laksamana Muda Tri Wahyudi Sukarno, dalam memberikan penghargaan itu, Presiden Jokowi tak sembarangan. Mereka yang berhak menerima adalah orang-orang yang berjasa dalam pembangunan, kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat.
Jokowi: Jumlah Peserta Tax Amnesty Baru 344 Orang

"Itu melalui proses sidang," kata Tri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 13 Agustus 2015.
Dana Rp11 Ribu Triliun Milik WNI Seliweran di Luar Negeri

Sidang itu dipimpin oleh Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan. Proses ini bahkan memakan waktu tiga bulan. "Apalagi Bintang Mahaputra itu malah lebih dari setahun," Tri menambahkan.

Sementara itu, untuk Bintang Mahaputra Adiprada khusus diberikan kepada para menteri atau setingkat menteri yang sudah menjabat dalam waktu tertentu. 

Tri mengatakan, bintang jasa ini sebenarnya adalah hak prerogatif Presiden. Siapa yang dapat penghargaan, bisa diusulkan oleh perorangan, lembaga pemerintahan, atau organisasi masyarakat. Namun, keputusan tetap di tangan Presiden.

"Jadi masukan-masukan yang dari menteri sosial, ada yang dari menteri perikanan, itu semua tetap melalui sidang. Keputusan sidang itu dilaporkan Presiden. Nah, Presiden lah yang kemudian mendapat memo dari Ketua Dewan yaitu, Menkopolhukam. Kemudian Presiden setuju, baru diproses Keppres," Tri menjelaskan.

Tri mengatakan bahwa yang mengusulkan siapa yang akan mendapat tanda jasa itu adalah masyarakat atau kementerian. Jika ada pengusaha yang diusulkan mendapat bintang jasa, usulan itu biasanya dari Kementerian Perdagangan. Di mana mereka dianggap berjasa meningkatkan ekonomi dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Jadi, dipastikan pemberian bintang jasa itu tak berdasarkan kedekatan dengan Presiden. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya