Sumber :
- VIVA.co.id/Diki Hidayat.
VIVA.co.id
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, menahan salah seorang tersangka dalam kasus dugaan mark up dana proyek pengadaan buku SMP di Dinas Pendidikan Garut senilai Rp7,735 miliar. PNS di Dinas Pendidikan Kabupaten Garut berinisial HS itu ditahan setelah diperiksa sejak Rabu 12 Agustus kemarin.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen, Kejaksaan Negeri Garut, Heri Somantri mengatakan, HS terlibat menyalahgunakan wewenangnya sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,8 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen, Kejaksaan Negeri Garut, Heri Somantri mengatakan, HS terlibat menyalahgunakan wewenangnya sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,8 miliar.
“Kasus ini sebagai tindak lanjut pengembangan kasus EK yang kini tengah menjalani proses hukum, di Mabes Polri,” ujarnya, Kamis 13 Agustus 2015.
Tersangka HS terlibat tindak pidana korupsi pengadaan buku referensi dan buku panduan pendidik DAK Tahun Anggaran 2010. Kala itu, HS berperan sebagai Ketua panitia lelang.
"Tersangka telah mengganti pemenang tender dengan perusahaan yang tidak memenuhi syarat. Akibatnya, berdasarkan audit BPK, negara dirugikan sebesar Rp1,8 miliar, " ucap Heri.
HS telah melanggar pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Garut, sebagai tahanan titipan Kejakasaan Negeri Garut. Proses penahanan sudah sesuai prosedur dan dilengkapi dengan alat bukti.”
Halaman Selanjutnya
“Kasus ini sebagai tindak lanjut pengembangan kasus EK yang kini tengah menjalani proses hukum, di Mabes Polri,” ujarnya, Kamis 13 Agustus 2015.