Kuasa Hukum Mandra Sebut Dakwaan Jaksa Janggal

Komedian Betawi Mandra Naih
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

VIVA.co.id - Direktur PT Viandra Production sekaligus komedian, Mandra Naih didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam pengadaan program tayangan siap siar LPP TVRI yang menggunakan APBN tahun 2012. Perbuatan Mandra dianggap telah merugikan keuangan negara sebesar Rp12 miliar.

Mandra Bebas dari Penjara

Namun, kuasa hukum Mandra, Juniver Girsang menilai, dakwaan jaksa penuntut umum penuh kejanggalan. Menurut Juniver, kejanggalan pertama
adalah jaksa menyatakan bahwa film yang diajukan oleh Mandra adalah film baru.

"Itu tidak benar, film itu adalah film lama yang sudah dibayar sebelumnya sewaktu ada pembicaraan lelang Rp1,516 miliar yang sudah dibayar," kata Juniver di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Kamis 20 Agustus 2015.

Hakim Ini Bilang Mandra Harusnya Bebas

Kejanggalan berikutnya, jaksa mengatakan kliennya mendapatkan uang sejumlah Rp12 miliar. Padahal, sehari setelah uang diterima, uang tersebut tidak berada di rekening Mandra.

"Satu hari kemudian bergeser ke tempat orang lain, yang tidak kita ketahui. Dan kejaksaan tak mengungkap uang yang bergeser itu, dan terdakwa seakan menikmati uangnya," ujar Juniver.

Mandra Dihukum 1 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Sebelumnya, Mandra didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara dalam pengadaan program tayangan siap siar LPP TVRI yang menggunakan APBN tahun 2012.

Jaksa mengatakan, perbuatan melawan hukum Mandra dilakukan bersama Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image, Direktur Program dan Berita LPP TVRI Irwan Hendarmin, dan Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Agustus hingga Desember 2012.

"Terdakwa Mandra telah memperoleh kekayaan dengan menerima pembayaran dari saksi Iwan Chermawan sebesar Rp1,4 miliar, dan Iwan Chermawan memperoleh kekayaan sekira Rp10,6 miliar," ujar Jaksa.

Perbuatan Mandra bermula dari proyek penjualan tiga judul film oleh PT Viandra Production kepada TVRI. Tiga film milik PT Viandra Production yang akhirnya dibeli TVRI berdasarkan hasil lelang pada tanggal 24 Oktober 2012 adalah "Jenggo" sebanyak 26 episode, yang per episode dihargai Rp35 juta, lalu "Gue Sayang" sebanyak 20 episode, yang dihargai Rp15 juta per episode, serta "Zoro" sebanyak 25 episode, yang dihargai Rp15 juta per episode.

Dalam pertemuan dengan Iwan Chermawan, Andi Diansyah (menantu Iwan) dengan Mandra pada Agustus 2012, Iwan Chermawan menyampaikan kepada Andi Diansyah dan diketahui Mandra bahwa dia akan mengikutkan satu film kartun anak Zoid sebanyak 66 episode pada proses lelang di TVRI.

Menurut jaksa, program siap siar kartun animasi robotik Zoid, Jenggo Betawi dan komedi Film Gue Sayang dan Film Zorro, perizinan perusahaan Mandra sudah tidak berlaku lagi, juga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana spesifikasi teknis dalam kerangka acuan kerja.

Dari hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP ditemukan kemahalan harga untuk film Zoid Rp 1.574.400.000, untuk program ftv komedi dan ftv kolosal terjadi kemahalan harga Rp 10.464.863.637. Sehingga jaksa menilai, nilai kerugian keuangan negara seluruhnya berjumlah Rp 12.039.263.637.

Atas perbuatannya, pelawak yang tenar melalui sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan' itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya