Sumber :
- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id -
Istana Negara masih belum mau menjelaskan lebih rinci terkait permintaan maaf terhadap korban pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan, memilih irit bicara saat disinggung soal itu.
"Saya belum bisa berani komentar yang saya belum bicara detail," kata Luhut di Istana Negera Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2015.
Baca Juga :
Pemerintah Janji Tuntaskan Kasus HAM di Papua
Baca Juga :
Istri Bantah Rumor Widji Thukul Rakit Bom
Desakan agar Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres), sebagai payung hukum adanya rekonsiliasi dengan kasus HAM masa lalu ini, menurut Luhut juga terlalu dini untuk diangkat.
"Aduh masih terlalu dini," kata Luhut.
Perpres diminta Jaksa Agung HM Prasetyo, mengingat Undang-undang Nomor 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hanamongan Laoly juga mengaku, jalan keluar pemerintah dengan mengajukan permintaan maaf kepada para korban pelanggaran HAM masa lalu, kini masih di bahas jajaran menteri di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
"Lagi dibahas di Komnas HAM, Jaksa Agung, Menkopolhukam, TNI dan Polri. Jadi masih dalam tahap pembahasan seperti apa modelnya," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, usai mendampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, Selasa, 18 Agustus 2015.
Beberapa kasus yang akan segera ditangani adalah peristiwa Talangsari, Tanjung Priok, penculikan aktivis 1997/1998, Tragedi Trisakti, Tragedi Semanggi, penembakan misterius (Petrus) dan para keluarga korban pasca peristiwa Gerakan 30 September 1965.
Halaman Selanjutnya
"Aduh masih terlalu dini," kata Luhut.