Sumber :
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA.co.id
- Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, menyindir mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, terkait penundaan sidang PK (Peninjauan Kembali) di Pengadilan Negeri Jakarta. Sidang PK atas putusan praperadilan Hadi Poernomo itu ditunda, karena Hadi tidak didampingi kuasa hukum. Hadi minta didampingi kuasa hukum karena mengaku tidak mengerti.
Baca juga:
Baca Juga :
Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan
Baca Juga :
Wamenhan Rusia Ditangkap Atas Dugaan Korupsi
"Tunggu di persidangan, dalam proses peradilan sesuatu yang belum diungkapkan di persidangan secara resmi tidak etis untuk diungkapkan," kata dia. Sebelumnya, sidang PK terhadap Hadi Poernomo seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 19 Agustus 2015 ditunda.
Sidang ditunda hingga 27 Agustus 2015, karena Hadi Poernomo belum menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi. Permohonan Memori PK yang diajukan oleh lembaga anti rasuah tersebut, merupakan upaya hukum yang ditempuh setelah sebelumnya, upaya banding atas putusan praperadilan Hadi Poernomo ditolak.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo. Namun, putusan Hakim Haswandi, yang memimpin sidang dinilai melebihi apa yang dimohonkan oleh pemohon (Ultra Petita).
Hakim Haswandi pada putusannya memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus Hadi Poernomo. Padahal, KPK tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
Hakim Haswandi menilai penyelidikan dan penyidikan KPK atas perkara Hadi Poernomo batal demi hukum. Karena dia menilai penyelidik dan penyidik kasus tersebut adalah tidak sah. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sidang ditunda hingga 27 Agustus 2015, karena Hadi Poernomo belum menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi. Permohonan Memori PK yang diajukan oleh lembaga anti rasuah tersebut, merupakan upaya hukum yang ditempuh setelah sebelumnya, upaya banding atas putusan praperadilan Hadi Poernomo ditolak.