Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal, Mabes Polri, Senin 24 Agustus 2015. Didampingi Kuasa Hukum Malik Bawazir, mereka melaporkan direktur utama PT Pelindo II yang berinisial RJL atas dugaan perbuatan pencemaran nama baik.
"Dugaan ini dilakukan sistematis dengan konten dan kata-kata atau kalimat yang tendensius bersifat penghinaan," ujar Malik, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 24 Agustus 2015.
Menurut dia, ucapan yang dilakukan oleh direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan sebagai pelayan publik harus lebih berhati-hati dalam mengutarakan sesuatu ke publik. Tak perlu kata-kata yang tendensius diucapkan kepada seluruh karyawan JICT.
"RJL katakan (di salah satu media massa nasional) bahwasanya siapa saja menolak (kontrak) adalah musuh negara," ujarnya.
Kata Malik, perkataan direksi BUMN tidak punya
legal standing
dan kapasitas menyatakan seseorang musuh negara.
Dengan demikian, ia mengatakan, pernyataan yang dilontarkan oleh pejabat negara itu biar publik yang menilai, apakah dia adalah seorang pemimpin yang baik atau tidak.
Baca Juga :
Revisi UU ITE Bisa Selesai dalam Sebulan
Baca Juga :
KPK Siapkan Ahli Hadapi Praperadilan RJ Lino
Revisi UU ITE, Jangan Hanya Urus Pasal Karet Saja
Disarankan juga untuk bahas aturan pemblokiran.
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :