Pengacara RJ Lino Heran Cara KPK Tetapkan Tersangka

SF Marbun
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id - Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Richard Joost Lino, SF Marbun, mempertanyakan pengiriman surat permintaan penundaan sidang pra peradilan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat dikirimkan pada Jum'at, 8 Januari 2016.

Marbun mempertanyakan permintaan durasi penundaan yang mencapai dua minggu. "Saya kita itu terlalu lama, tidak sesuai dengan prinsip peradilan yang mensyaratkan cepat," ujar Marbun dalam sebuah acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 10 Januari 2016.

Marbun mengatakan waktu dua minggu bisa digunakan untuk menyelesaikan berkas perkara pokok kliennya di KPK. Hal itu akan dengan sendirinya menyebabkan proses pra peradilan yang akan digelar menjadi gugur.

"Kita tidak tahu ada apa di belakang pengiriman surat penundaan, tapi bisa ada maksud tertentu seperti itu," ujar Marbun.

Marbun mengatakan dirinya tentu tidak menginginkan jika KPK memang memiliki maksud seperti itu. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK harus memberi kesempatan kepada siapapun yang tengah berperkara untuk melalui proses peradilan terbaik.

"KPK harus fair. Harus memberi kesempatan untuk setiap pencari keadilan menemukan keadilan baginya," ujar Marbun.

Industri Logistik Protes Tarif Timbun Kontainer Naik 900%

Transisi KPK

Pengacara Lino mempermasalahkan penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada masa transisi kepemimpinan lembaga KPK. Lino diberi status tersangka pada tanggal 18 Desember 2015, tiga hari sebelum masa kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki berakhir.

"Seorang pejabat itu tidak boleh mengambil suatu keputusan yang bersifat prinsip dan menimbulkan konsekuensi hukum yang besar di ujung masa jabatannya. Dalam hukum administrasi, itu tidak boleh," ujar Marbun.

Marbun tidak bisa menerka keberadaan kepentingan politik di balik penetapan status tersangka terhadap kliennya. Meski demikian, Marbun menilai kejanggalan patut dicurigai terkait penetapan status yang terlihat sangat terburu-buru. Berdasarkan catatannya, RJ Lino dilaporkan ke KPK pada tanggal 8 Desember 2015. KPK meningkatkan kasus ke tahap penyidikan pada tanggal 15 Desember 2015. Pada tanggal 18 Desember 2015, KPK mengumumkan penetapan status tersangka Lino.

"Dilihat dari semua indikator aspek hukum, kami melihat pengusutan perkara dilakukan sangat terburu-buru," ujar Marbun. (ren)

KPK Kirim Tim ke Tiongkok Usut Korupsi RJ Lino
Fasilitas bongkar muat di Pelindo III, Surabaya.

Pelindo III Bantah Tudingan Intimidasi Pekerja Alih Daya

Sebagian pekerja mengaku akan diberhentikan pada 31 Maret.

img_title
VIVA.co.id
31 Maret 2016