Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id -
Kuasa hukum panitera hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Syamsir Yusfan, John Ely Tumanggor, mengklaim kliennya kooperatif dalam setiap pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi termasuk soal pemberian sejumlah uang dalam bentuk dolar dari tersangka OC Kaligis. Menurut John, semua pengakuan itu sudah dibeberkan ke penyidik.
"Pada dasarnya mengakui semua, kooperatif. Bertanggungjawab tindakan-tindakan yang sudah dilakukan," kata John di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2015.
Jhon menambahkan, Syamsir juga sudah mengaku bahwa yang mempertemukan Kaligis dengan hakim PTUN Medan lainnya, untuk penyerahan sejumlah uang tersebut.
"Kebetulan ada titipan uang dari OCK. Pertama OCK, kedua Gerry. Pertama, 1.000 dolar AS, kedua juga sama," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kebetulan ada titipan uang dari OCK. Pertama OCK, kedua Gerry. Pertama, 1.000 dolar AS, kedua juga sama," katanya.