Tersangka Akui OC Kaligis Beri Dolar ke Hakim PTUN

KPK Periksa Hakim & Panitera PTUN Medan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id -
Kuasa hukum panitera hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Syamsir Yusfan, John Ely Tumanggor, mengklaim kliennya kooperatif dalam setiap pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi termasuk soal pemberian sejumlah uang dalam bentuk dolar dari tersangka OC Kaligis. Menurut John, semua pengakuan itu sudah dibeberkan ke penyidik.


"Pada dasarnya mengakui semua, kooperatif. Bertanggungjawab tindakan-tindakan yang sudah dilakukan," kata John di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2015.


Seluruh kejadian dalam kasus itu, semua diceritakan oleh Syamsir. Namun, Jhon membantah, kalau kliennya yang turut menyeret OC Kaligis, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, maupun istri kedua Gatot, Evy Susanti.


"Dia hanya menceritakan fakta-fakta atau apa yang sudah terjadi di dia. Tentang ada orang lain atau tidak ada orang lain, itu mungkin sebagai penyerta saja kebetulan," ujar dia.


Jhon menambahkan, Syamsir juga sudah mengaku bahwa yang mempertemukan Kaligis dengan hakim PTUN Medan lainnya, untuk penyerahan sejumlah uang tersebut.

Cerita Velove Vexia soal Kondisi OC Kaligis

"Kebetulan ada titipan uang dari OCK. Pertama OCK, kedua Gerry. Pertama, 1.000 dolar AS, kedua juga sama," katanya.
Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara

OC Kaligis Jalani Sidang Putusan Sela

OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara

Sebagai guru besar, Kaligis harusnya bersih dari perilaku korup

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016