Pembidangan Capim KPK oleh Pansel Dinilai Terlalu Dini

Mantan Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Aji.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lndriyanto Seno Adji, tidak sependapat dengan pembidangan para calon pemimpin KPK yang disusun Panitia Seleksi (Pansel).
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Dia menilai pembidangan itu terlalu dini karena semestinya setelah para calon menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
'Bos Podomoro Beri Sanusi Uang Rp2 Miliar Sebagai Sahabat'

"Setahu saya, pembagian pembidangan akan ditentukan saat kelulusan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) oleh DPR," kata lndriyanto melalui pesan singkatnya pada Rabu, 2 September 2015.
KPK Ajak Pengusaha Cegah Korupsi di Sektor Swasta

Indriyanto menambahkan, semua pemimpin KPK harus memahami bagaimana tata kelola serta pola kerja dari semua kedeputian di lembaga itu.

"Sehingga format kedeputian Undang-Undang harus dipahami oleh semua pimpinan, tidak dimaknai secara parsialitas. Ini, kan, menyangkut diskresi pimpinan terkait perlu-tidaknya penugasan atas dasar pembidangan atau tidak," ujarnya.

Panitia Seleksi KPK telah memilih delapan nama calon pemimpin untuk lembaga penegak hukum tindak pidana korupsi itu. Namun pemilihan itu diklasifikasikan berdasarkan empat bagian kompetensi atau bidang kerja, yakni bidang pencegahan, penindakan, manajemen, dan supervisi koordinasi monitoring.

Klasifikasi itu dibuat berdasarkan pertimbangan bahwa KPK membutuhkan pemimpin yang memiliki kapabilitas, seperti empat kategori itu. Pansel memahami bahwa DPR memang tak menguji kelayakan dan kepatutan berdasarkan klasifikasi kompetensi itu. Pembidangan hanya inisiatif atau usulan Pansel dan selanjutnya diserahkan sepenuhnya pada DPR.

Berikut ini delapan nama calon pemimpin KPK yang lulus seleksi Pansel dan disusun berdasarkan klasifikasi kompetensi:

Pencegahan:

1. Saud Situmorang (Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara)
2. Surya Chandra (Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Atmajaya, Jakarta)

Penindakan:

3. Alexander Marwata (hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat)
4. Brigadir Jenderal Basariah Panjaitan (pengajar pada Sekolah Staf dan Pimpinan Polri)

Manajemen:

5. Agus Raharjo (mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
6. Sujanarko (Direktur Pembinaan Jaringan kerjasama KPK)

Supervisi, koordinasi, monitoring:

7. Johan Budi (Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK)
8. La Ode Muhammad Syarief (Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya