Lembaga Hukum Turut Amankan Proyek Listrik

Ilustrasi Pembangkit Listrik.
Sumber :
  • Antara/ Wahyu Putro A
VIVA.co.id
- Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan kesiapannya mengawal pelaksanaan proyek pembangunan listrik 35 ribu mega watt. Itu dilakukan setelah PLN berencana melibatkan lembaga hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk memuluskan proyek pembangunan tersebut.


"Program 35 ribu mega watt ini adalah kebutuhan bukan keinginan. Oleh karena itu, kita sepakat mendukung penuh untuk mengawali dalam keberhasilan (pembangunan) program ini," ujar Prasetyo di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Kamis malam, 3 September 2015.


Prasetyo mengklaim, pihaknya berperan untuk menyosialisasikan proyek tersebut.
Pengamat: Eksekusi Jalan Tol JORR Seksi S Janggal


Suap Perkara di Kejati, Jamwas akan Periksa Tersangka KPK
"Kejaksaan punya tanggung jawab dalam melakukan pendampingan, penerangan hukum, dan pendapat hukum ke daerah-daerah dalam mengawali pembangunan 35 ribu megawatt ini," katanya menambahkan.

Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu

Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, pihaknya memang melibatkan seluruh aparat penegak hukum dalam pelaksanaan proyek pembangunan listrik 35 ribu mega watt. Itu dilakukan untuk mengikis kekhawatiran jajaran PLN akan ancaman kriminalisasi saat menjalankan tugas.


"Kami akan kerjakan sesuai dengan waktu. Persoalan proyek besar ini, nanti kami akan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, kalau perlu kita ajak juga KPK, supaya tidak ada pelanggaran. Kami akan mengawal semua," ujar Luhut. (one)



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya