Sumber :
- Antara/ Wahyu Putro A
VIVA.co.id
- Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan kesiapannya mengawal pelaksanaan proyek pembangunan listrik 35 ribu mega watt. Itu dilakukan setelah PLN berencana melibatkan lembaga hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk memuluskan proyek pembangunan tersebut.
"Program 35 ribu mega watt ini adalah kebutuhan bukan keinginan. Oleh karena itu, kita sepakat mendukung penuh untuk mengawali dalam keberhasilan (pembangunan) program ini," ujar Prasetyo di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Kamis malam, 3 September 2015.
Prasetyo mengklaim, pihaknya berperan untuk menyosialisasikan proyek tersebut.
"Kejaksaan punya tanggung jawab dalam melakukan pendampingan, penerangan hukum, dan pendapat hukum ke daerah-daerah dalam mengawali pembangunan 35 ribu megawatt ini," katanya menambahkan.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, pihaknya memang melibatkan seluruh aparat penegak hukum dalam pelaksanaan proyek pembangunan listrik 35 ribu mega watt. Itu dilakukan untuk mengikis kekhawatiran jajaran PLN akan ancaman kriminalisasi saat menjalankan tugas.
Baca Juga :
Kejagung Janji Usut Pelanggaran HAM di Masa Lalu
Baca Juga :
Kejagung: Proses Hukum Mati Titus Sudah Benar
Kejagung Setop Penanganan Kasus Pajak
Dukung tax amnesty.
VIVA.co.id
9 Agustus 2016
Baca Juga :