Jabat Kabareskrim, Ini 'PR' Anang Iskandar

Kapolri Pimpin Apel Sertijab Kabareskrim dan Sejumlah Kapolda
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Jaksa Agung Resmi Deponering Kasus Dua Mantan Pimpinan KPK
- Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar meminta Kabareskrim baru, Komjen Pol Anang Iskandar, segera melakukan gelar perkara, utamanya pada kasus yang menyangkut dugaan kriminalisasi terhadap pemimpin KPK. Kepolisian bahkan diminta profesional menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) jika dalam gelar perkara tak ditemukan cukup bukti.

Kompolnas: Dipimpin Anang Iskandar, Bareskrim 'Sepi'

"Jika memang dalam gelar perkara tidak terbukti ada pelanggaran, kepolisian harus legowo untuk SP3," ujar Bambang dalam diskusi di kantor ICW Jakarta, Senin, 7 September 2015.
Kabareskrim: Anggota Serse yang 'Jelek' Bakal Saya Jitak


Menurut Bambang, Kabareskrim baru bahkan perlu bekerja keras membenahi profesionalisme penanganan kasus di kepolisian. Sebab, dari banyaknya kasus yang ditangani Bareskrim, hanya sedikit yang naik hingga ke penyidikan.


"Pak Anang (Iskandar) harus membenahi ini, supaya kerja tidak hanya kesan, tapi substansial," kata Bambang menambahkan.


Mutasi Komjen Pol Budi Waseso sebagai Kabareskrim dianggap sudah tepat. Sebab, selama Budi Waseso menjabat Kabareskrim tidak menunjukkan integrasi yang baik dengan penegak hukum lain seperti Kejaksaan Agung dan KPK.


Seperti diketahui, posisi Budi Waseso sebagai Kabareskrim resmi digantikan Komjen Pol Anang Iskandar.  Budi Waseso saat ini menjabat sebagai kepala BNN, posisi yang ditinggalkan Anang Iskandar.




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya