Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengaku sudah memberikan arahan khusus kepada Kabareskrim yang baru, Komjen Pol Anang Iskandar.
Ia meminta mantan kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu untuk memilah kasus yang sudah ditangani oleh pendahulunya, Komjen Pol Budi Waseso.
Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar menegaskan, SPDP hanyalah surat yang menyatakan proses penyidikan yang telah berjalan. "Kalau sudah SPDP artinya penyidikan berjalan, itu saja, jadi tidak ada pelimpahan berkas atau perkara," ujar Anang.
Anang memastikan, ia akan melanjutkan penanganan kasus yang telah dimulai oleh Komjen Budi Waseso. "Ya nanti saya lihat dulu, kita proses secepatnya," ucapnya.
Halaman Selanjutnya
Anang memastikan, ia akan melanjutkan penanganan kasus yang telah dimulai oleh Komjen Budi Waseso. "Ya nanti saya lihat dulu, kita proses secepatnya," ucapnya.