Sore Ini, TKI Satinah Dipulangkan ke Semarang

Wakil Menlu RI, A.M Fachir bersama dengan TKI Satinah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mitra Angelia

VIVA.co.id - Satinah, tenaga kerja Indonesia yang lolos hukuman mati di Arab Saudi akan kembali ke kampung halamannya di Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Satinah dijadwalkan akan tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang pada Selasa, 8 September 2015 pukul 15.00 WIB, setelah sepekan menjalani perawatan di Jakarta.

"Penyambutan dari Kemlu akan diserahkan kepada bupati Semarang dan keluarganya. Kami nanti menyaksikan serah terima dengan teman-teman Kabupaten Semarang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Tengah, Wika Bintang di Semarang, Selasa, 8 September 2015.

Menurut Wika, kondisi terakhir Satinah masih mengalami stroke ringan dan menjalani perawatan di RS Kramatjati Jakarta. Meski begitu, Satinah masih mampu berdiri dan duduk.

"Saat ini, Satinah masih ditunggui pihak keluarga, yakni adik dan putri sulungnya Nur Afriana," ucap Wika.

Sementara itu, General Affairs and Communication Section Head PT Angkasa Pura I Bandara A Yani, Anom Fitra Anggono mengatakan, otoritas bandara setempat telah menyiapkan penyambutan Satinah dari Jakarta.

"Ada dua opsi yang kami siapkan. Pertama, bandara akan menyediakan tempat khusus di terminal kargo untuk menyambut Satinah. Kedua adalah kami akan menyediakan fasilitas khusus di pintu keluar security untuk menyambut kepulangan Beliau (Satinah)," kata Anom.

Anom berujar, opsi khusus tersebut bisa dilakukan, karena bandara telah bekerja sama dengan Dinsosnakertrans Jawa Tengah terkait pemulangan TKI.

Satinah sebelumnya dituntut hukuman mati qishas, karena membunuh majikannya, Nura Al Gharib (70), pada 17 Juni 2007. Setahun kemudian, Satinah divonis hukuman mati. Berbagai upaya pembelaan pun dilakukan hingga akhirnya pada 2009 hukuman diturunkan menjadi qishas.

Semula, Satinah akan dieksekusi pada 21 Juni 2011, tetapi upaya pemerintah berhasil menunda eksekusi tersebut guna memberikan kesempatan lebih luas mengupayakan pemaafan. Ahli waris korban yang semula bersedia memberikan maaf dengan diyat sebesar 10 juta riyal (sekitar Rp30 miliar) pun menerima permintaan pemerintah Indonesia.

Pemprov Jateng Jamin Biaya Kesehatan TKI Satinah

Dalam proses negosiasi, keluarga korban bersedia menerima diyat menjadi 7 juta riyal (sekitar Rp21 miliar).

Setelah proses negosiasi panjang pada 19 Mei 2014, Satinah akhirnya menyatakan kesanggupannya untuk membayar diyat sebesar 7 juta riyal di Pengadilan Buraidah. Duit tersebut berasal dari pengusaha Arab Saudi (1,1 juta riyal), Apjati (500.000 riyal), dan APBN (5,4 juta riyal).

TKI Satinah

Satinah: Senang Rasanya Bisa Kembali ke Rumah

Satinah adalah TKI yang lolos hukuman pancung di Arab Saudi.

img_title
VIVA.co.id
9 September 2015