Pemprov Jateng Jamin Biaya Kesehatan TKI Satinah

Wakil Menlu RI, A.M Fachir bersama dengan TKI Satinah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mitra Angelia

VIVA.co.id - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengaku terus memantau kondisi terkini , Tenaga Kerja Indonesia asal Ungaran, kabupaten Semarang, yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi.

Setelah sepekan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Kramatjati Jakarta, dijadwalkan pulang ke kampung halamannya di Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Terkait biaya kesehatan yang mengalami sakit stroke ringan, Ganjar menyatakan pihaknya melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jateng akan membantu biaya pengobatan Satinah.

Kisah Perjalanan Para TKI Jadi Korban Kerja Paksa di Malaysia

Baca Juga:

"Saya tunggu kabar dari sana (Jakarta). Saya sudah minta agar dibantu kesehatannya agar membaik.  Budget yang kita kumpulkan dulu (donasi) masih ada. Maka saya minta untuk tuntaskan," kata Ganjar di Semarang, Selasa 8 September 2015.

Direncanakan, kepulangan akan disambut Kementerian Luar Negeri, pejabat Pemrov Jateng, pemerintah daerah setempat yang tiba di bandara Ahmad Yani Semarang, sekira pukul 15.00 WIB.

Baca Juga:

Menurut Ganjar, kondisi Satinah seyogyanya agar dipulihkan seperti dulu. Saat hendak menjadi TKW ke Arab Saudi, Satinah dalam keadaan sehat bugar. Sudah semestinya, jika kembali ke tanah asalnya di Ungaran harus dalam keadaan sehat.

"Ya menurut saya harus tuntaskan, jadi  berangkatnya saja sehat maka pulang ya harus sehat. Syukur-syukur bisa survive, " ujarnya.

Satinah sebelumnya diganjar pasal pembunuhan kepada majikannya Nurah Al Gharib saat menjadi TKW di Arab Saudi oleh Pengadilan pada 2011 silam.

Sebelum divonis, dia dipenjara di Gaseem sejak 2009 dan kasasi pada 2010. Sejak dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 2 September 2015 lalu, kondisi perempuan paruh baya itu sedang sakit gejala stroke yang membuat separuh tubuhnya lumpuh.

Kasus hukum dan admisnistrasi terhadap Satinah binti Jumadi Amad telah selesai pada tanggal 30 Agustus 2015. Sebelumnya, pada tanggal 15 April 2015, pengadilan di Provinsi Buraidah telah menjatuhkan putusan terhadap tuntutan hak umum Satinah dengan vonis delapan tahun penjara.

Vonis terdiri dari tiga tahun atas tuduhan berbuat zina dan mengambil uang serta lima tahun tuduhan pembunuhan secara sengaja. Mengingat Satinah telah dipenjara sejak 16 Juni 2007, dengan sendirinya, Satinah dibebaskan karena telah mencukupi delapan tahun masa tahanan. (one)

Sebar Video Majikan Telanjang, TKI di Singapura Dibui 17 Bulan Penjara
BBC Indonesia

Cerita TKI Hong Kong Kena COVID-19 Ditelantarkan Majikan

Koalisi organisasi pekerja migran di Hong Kong mengatakan para pekerja rumah tangga "ditelantarkan" di tengah pandemi gelombang kelima.

img_title
VIVA.co.id
20 Februari 2022