Sumber :
- VIVA/Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id
- Seorang terpidana mati Su’ud Rusli mengajukan uji materi Undang Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi (UU Grasi). Ia menguji Pasal 7 ayat (2) UU Grasi yang mengatur permohonan grasi yang dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama dalam jangka waktu satu tahun ,sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Su’ud merupakan terpidana perkara pidana di Pengadilan Militer. Pria yang berpangkat Kopral Dua Marinir Angkatan Laut ini didakwa, karena membunuh Direktur PT Asaba Budyharto Angsono. Pembunuhan tersebut pun ternyata dilakukan, karena perintah atasannya, Letda Syam Ahmad Sanusi.
"Pemohon, karena adanya pasal ini tidak bisa mengajukan grasi. Apalagi, perkara Pak Su’ud sudah putus sejak 2006. Sampai sekarang sudah menjalani masa tahanan selama 12 tahun dan tidak mungkin lagi mengajukan grasi," ujar Kurniawan dalam sidang uji materi UU Grasi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 9 September 2015.
Ia menjelaskan, berdasarkan fakta selama masa tahanan, Su’ud dikenal cukup aktif membina Lapas Porong Klas I Surabaya, tempat pemohon ditahan. Pemohon berharap, ada pengurangan pidana, sehingga tidak dieksekusi mati. Sehingga, ketika ada pengurangan hukuman, Su’ud bisa mengabdikan diri pada masyarakat.
Dalam petitumnya, pemohon meminta pasal yang digugat untuk dihapus secara keseluruhan dan dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
Menanggapi hal ini, Hakim Konstitusi Suhartoyo, mengatakan pemohon perlu membandingkan UU Grasi saat ini pada Tahun 2010, dengan UU Grasi Tahun 2002. Pemohon diminta untuk mencari tahun, sebab kenapa UU Grasi pada 2010 justru membatasi pengajuan grasi.
"Supaya majelis tahu apa
original intent
pembentuk undang-undang. Apa karena banyak orang yang salahgunakan grasi hanya dalam keadaan terpaksa. Misalnya, sepanjang bisa banding, kasasi, peninjauan kembali tidak berhasil, dengan terpaksa mengajukan grasi," ujar Suhartoyo pada kesempatan yang sama.
Laporan: Lilis Khalisotussurur (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Pemohon, karena adanya pasal ini tidak bisa mengajukan grasi. Apalagi, perkara Pak Su’ud sudah putus sejak 2006. Sampai sekarang sudah menjalani masa tahanan selama 12 tahun dan tidak mungkin lagi mengajukan grasi," ujar Kurniawan dalam sidang uji materi UU Grasi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 9 September 2015.