Sumber :
- VIVA/Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id
- Seorang terpidana mati Su’ud Rusli mengajukan uji materi Undang Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi (UU Grasi). Ia menguji Pasal 7 ayat (2) UU Grasi yang mengatur permohonan grasi yang dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama dalam jangka waktu satu tahun ,sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Su’ud merupakan terpidana perkara pidana di Pengadilan Militer. Pria yang berpangkat Kopral Dua Marinir Angkatan Laut ini didakwa, karena membunuh Direktur PT Asaba Budyharto Angsono. Pembunuhan tersebut pun ternyata dilakukan, karena perintah atasannya, Letda Syam Ahmad Sanusi.
Ia diberi sanksi pidana, karena tidak berani mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya dengan alasan melindungi atasan. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 7 Juli 2006, Su’ud dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana mati.
Dalam sidang pendahuluan, Kuasa hukum pemohon, Kurniawan Nugroho, mengatakan ada batas kedaluarsa pengajuan grasi, yaitu setelah satu tahun putusan
inkracht.
Pembatasan waktu pengajuan grasi dinilai bertentangan dengan keadilan dan konstitusi. Apalagi, UU Grasi terbaru yang disahkan 2010, tidak mengatur aturan peralihan.
Baca Juga :
Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat
Dalam petitumnya, pemohon meminta pasal yang digugat untuk dihapus secara keseluruhan dan dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
Menanggapi hal ini, Hakim Konstitusi Suhartoyo, mengatakan pemohon perlu membandingkan UU Grasi saat ini pada Tahun 2010, dengan UU Grasi Tahun 2002. Pemohon diminta untuk mencari tahun, sebab kenapa UU Grasi pada 2010 justru membatasi pengajuan grasi.
"Supaya majelis tahu apa
original intent
pembentuk undang-undang. Apa karena banyak orang yang salahgunakan grasi hanya dalam keadaan terpaksa. Misalnya, sepanjang bisa banding, kasasi, peninjauan kembali tidak berhasil, dengan terpaksa mengajukan grasi," ujar Suhartoyo pada kesempatan yang sama.
Laporan: Lilis Khalisotussurur (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dalam petitumnya, pemohon meminta pasal yang digugat untuk dihapus secara keseluruhan dan dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.